Setelah melalui puluhan kali uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akhirnya dibatalkan. Dalam Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024, rezim Presidential Threshold resmi dihapuskan. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi generasi baru konstitusi yang memperjuangkan demokrasi yang lebih inklusif dan adil.
MK menilai bahwa Presidential Threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan yang intolerable, serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan putusan ini, MK mengubah pendiriannya, menetapkan bahwa Pasal 222 bersifat inkonstitusional.
Implikasi Putusan MK terhadap Demokrasi Indonesia
Keputusan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai masa depan sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia. Apakah penghapusan Presidential Threshold akan membuka peluang lebih besar bagi calon independen dan partai-partai kecil dalam kontestasi pemilihan presiden? Bagaimana dampaknya terhadap dinamika politik nasional?
Untuk membahas hal ini lebih dalam, akan diselenggarakan diskusi bertajuk “Membaca Masa Depan Demokrasi Indonesia Pascadihapusnya Presidential Threshold” dengan menghadirkan dua narasumber yang kompeten:
- Enika Maya Oktavia, S.H
- Pemohon 1 dalam penghapusan Presidential Threshold
- Atmaja Wijaya, S.H
- Kepala Departemen Politik dan Kebijakan PP KAMMI
- Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UGM
Detail Acara:
📆 Jumat, 24 Januari 2025
⏰ 19:00 WIB – Selesai
📍 Via Zoom Meeting
- Meeting ID: 825 8248 0056
- Password: 341729
- Join Link: Klik di sini
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai dampak dan arah baru demokrasi Indonesia setelah dihapuskannya Presidential Threshold. Semua pihak yang peduli terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia diundang untuk turut serta dalam diskusi ini.


Tinggalkan komentar