Nasib Di Negeri Demokrasi Omon-omon

Oleh: Ahmad Tsiqqif ‘Asyiqulloh (Koordinator Nasional Aktivis Peneleh)

Ada yang aneh dalam adagium Suara Rakyat Suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). Adagium ini menjadi jargon sangat populer di kalangan masyarakat yang ‘katanya’ sangat demokratis. Demokratis yang perlu dipertanyakan ulang. Berdasar hasil jumlah kualitas atau kuantitasnya?

Suara Rakyat Suara Tuhan itu hanya ‘omon-omon’. Pernyataan ini saya tuliskan bukan berarti saya bukan di pihak rakyat yang menentang pemerintah. Bukan pula di pihak pemerintah yang meremehkan suara-suara rakyatnya. Saya hanya ingin mengajak kritis dari berbagai sudut pandang. Bahkan kritis terhadap masalah hingga akarnya. Akar masalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sistem politik pemerintahan. Sebagaimana sistem politik pemerintahan di Indonesia yang dikenalnya dengan sistem politik pemerintahan Demokrasi Pancasila. Nama sistemnya bagus, tapi justru banyak masalahnya. Wujud dari Demokrasi Pancasila ini kemudian dikenalnya juga dengan sistem pemerintahan Presidensial dengan karakteristik Parlementer. 

Presidensial secara jelasnya yakni Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala negara. Namun ‘katanya’ dengan karakteristik Parlementer inilah kemudian ada bagiannya lagi berupa Trias Politica; Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Bagian ini kalian bisa baca-baca di situs web lain untuk informasi lengkapnya terkait tugas, fungsi, bahkan perbedaannya. Kemudian dengan pembagian struktur pemerintahan semacam ini, wujud demokrasi secara langsung pun diimplementasikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan lain sebagainya. Demokratis ya?! Lima tahunan kita akan selalu berjumpa dengan variasi pemilihan-pemilihan ini. Ini adalah wujud dan konsekuensi dari Suara Rakyat Suara Tuhan; suara-suara rakyat dalam memilih ‘wakil rakyat’ dibalik bilik suara pencoblosan. Kemudian yang menang adalah yang hasil jumlah suaranya terbanyak. Aneh? Kalau merasa normal dan tidak aneh, maka lanjutkan bacanya.

Suara Rakyat Suara Tuhan itu hanya ‘omon-omon’. Bahkan saya ulangi lagi ide pokok ini. Bahwasanya suara rakyat yang bagaimana yang mewakili suaranya setara absolutismenya suara tuhan? Rakyat memang definisi masyarakat yang dipimpin oleh wakil rakyatnya. Segala nasib, segala perasaan, tentunya sangat dialami rakyat. Oleh karenanya suara rakyat akan menjadi perwakilan berupa; suara pemilihan dan suara aspirasi. Tapi perlu ditinjau lagi, rakyatnya apakah sudah terbangun kualitasnya? Kalau belum terbangun kualitas SDM-nya, maka demokrasi yang ‘katanya’ berdasar akumulasi suara-suara rakyat, tidaklah stabil dan tidaklah adil. Inilah yang kemudian menjadi tidak seimbangnya suara rakyat biasa dengan suara rakyat yang notabene-nya mengerti politik tapi suara pencoblosannya sama dihadapan sistem pemilihan demokrasi dengan gaya one man one vote, satu orang satu suara.

Demokrasi Omon-omon itu berkedok demokrasi liberal. Kalau kita cari di buku-buku sejarah ataupun Pendidikan Kewarganegaraan, disebutnya memang sistem politik pemerintahan kita ini sebagai Demokrasi Pancasila. Demokrasi yang berasaskan nilai-nilai lima sila yang sudah amat sangat kita hafal sejak bangku sekolah. Secara definitif tentu sangat baik. Namun realitasnya, Demokrasi Pancasila hanya menjadi kedok dari Demokrasi Liberal. Secara historis, periode Demokrasi Liberal pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1950-1959. Silakan bisa cek kembali bagaimana situasi dan kondisi perpolitikan pada masa itu. Kemudian kontekstualisasikan pada hari ini, apakah sama? Tentu serupa walau tidak sama persis. Dimaklumi, karena sejarah akan selalu mengulang ceritanya kembali. Le Histoire se Repete. 

Demokrasi Liberal tidak lah cocok dan sangat merusak stabilitas sistem di Indonesia. Demokrasi Liberal ini merupakan produk dari Westernisasi. Sejak masa Perang Dunia I hingga Perang Dunia II, demokrasi liberal jadi tawaran dari Barat untuk diterapkan pada sistem negara-negara lain. Negara-negara bagian semenanjung Arab pun beberapa jadi korbannya. Beberapa juga tetap bertahan diantara singgungan gempuran politik-ideologisnya dengan Eropa. Bahkan raksasa Ottoman pun terkena imbas dari ilusi kebebasan yang digaungkan Barat lewat tawaran sistem politik demokrasi liberal ini. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah siap dan cocok dengan sistem politik pemerintahan yang baru berumur 2 abad ini? Bagian ini cukup jelas disampaikan Anthony Black dalam The history of Islamic Political Thought: From Prophet to Present dalam bab paling akhir di subab Democracy.

Demokrasi Liberal hanya menggaungkan kemanusiaan bebas (humanism-liberty). Demokrasi Liberal hanya menjanjikan ilusi kebebasan manusia sebebas-bebasnya. Inilah bentuk dari sekulerisasi atau liberalisasi. Dr. Hamid Chalid, selaku Guru Besar Fakultas Hukum UI, menyebutnya demikian dalam monolog diskurusnya. Tak ayal, segala suara dicampur-adukkan. Segala kepentingan disuarakan tanpa ada dasar fundamentalnya. Hanya ego-antroposentris jadi acuannya. Kalau kemanusiaan jadi acuannya, adanya hanya kebebasan yang ‘kebablasan’. Bisa cek sendiri bagaimana kondisi kekacauan antara kepentingan pemerintah dan kepentingan rakyat. Tidak hanya konflik vertikal hierarki sosial. Bahkan konflik horisontal hierarki sosial banyak terjadi. Masyarakat Indonesia atau bahkan manusia umumnya butuh sistem yang mengikat dan fundamental untuk mengatur segala hubungan kemanusiaan, apalagi soal tata politik pemerintahan skala nasional.

Demokrasi yang Seharusnya…

Apakah sepenuhnya tidak bersepakat dengan konsep demokrasi? Saya sepakat. Tapi tidak dengan tawaran demokrasi liberal. Percuma government by, from, and for the people yang dinyatakan Abraham Lincoln itu kalau people itu sendiri tidak dibarengi kualitas. Siklusnya akan sama; siapa yang bersuara lantang di kelas rakyat biasa, ketika menjabat sebagai pemerintah akan mengulang hipokrisitas yang sama pula. Itulah mengapa, perlu adanya demokrasi yang sejati. Hal lain mengapa tidak cocok sistem demokrasi di Indonesia yakni dikarenakan hanya akan melahirkan demagog-demagog politis. Prasyarat demokrasi justru harus dibarengi dengan kualitas masyarakatnya. Sebagaimana Aristoteles juga menyepakati hal ini. Justru ia lebih menyepakati aristokrasi yang dipadukan dengan politik.

Berbicara lebih lanjut tentang demokrasi, demokrasi yang terbaik yakni demokrasi-teokrasi. Apakah ini asumtif saja? Tanya saja pada Robert N. Bellah, W. Montgomerry Watt, dan Antony Black. Dalam berbagai jurnal penelitian dan buku mereka menyebutkan sistem; musyawarah, supremasi hukum, pluralitas, bahkan keadilan, menjadi contoh demokrasi terbaik atau lebih baik daripada demokrasi modern (liberal). Karena pada kepemimpinan Nabi Muhammad secara holistik dari skala pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat terbukti sukses terbangun. Nabi Muhammad sebagai pemimpin negara bahkan tidak otoritarian belaka. Ia bersifat partisipatif dan egaliter. Nabi Muhammad selalu menjawab aspirasi masyarakat, kebersatuan antar kabilah, hak sipil baik yang muslim dan non-muslim ditegakkan secara adil, perekonomian juga dijalankan dengan sistem Zakat-Wakaf-Infaq yang merata, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Demokrasi-Teokrasi itu bahasa umum dari sistem politik yang mengutamakan kepentingan rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan atau disebutnya Tauhid. Nabi Muhammad tentunya perpaduan kepentingan Vertikal-Horisontal yang stabil. Beberapa ayat yang mendasarinya yaitu:

{ لَّهُۥ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَإِلَى ٱللَّهِ تُرۡجَعُ ٱلۡأُمُورُ }

[Surat Al-Hadid: 5]

“Milik-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.

{ وَٱلَّذِینَ ٱسۡتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَیۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ یُنفِقُونَ }

[Surat Asy-Syura: 38]

“dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; serta mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,”

Beberapa ayat ini menjadi dasar dalam demokrasi-teokrasi. Segala ihwal urusan memang Allah Yang Maha Kuasa menentukan. Nabi Muhammad pun demikian. Berbagai hal apabila Nabi Muhammad tidak mampu memutuskan, maka ia mengembalikan pada Allah. Bisa cek sendiri beragam kisah Nabi Muhammad yang memohon petunjuk pada Allah atas suatu urusan. Kemudian tentunya Nabi Muhammad menerapkan demokrasi syura atau musyawarah bersama rakyatnya. Hal ini tentu jelas terekam dari bagaimana kepemimpinan Nabi Muhammmad selaku kepala negara atau kepala pemerintahan di Madinah (Yatsrib pada masanya) dengan salah satu hasil musyawarahnya yakni konstitusi tertulis pertama sepanjang sejarah, Piagam Madinah (Medina Charter/Constitution of Medina).

Mengapa Demokrasi-Teokrasi ini cukup penting untuk diterapkan sebagai lawan dari demokrasi liberal? Karena bukti nyata. Namun sebelum saya lanjutkan, kalau jawabannya tetap pada nama demokrasi, maka Demokrasi-Teokrasi sebagai rekomendasinya. Kalau memang tidak sepakat dengan sistem demokrasi, silakan rekomendasikan sistem apapun. Saya kiranya juga mau sistem apapun itu tidak jadi masalah. Peradaban lintas periode umat manusia punya banyak macam contoh sistemnya, kok. Mau sistem modelnya kerajaan, presidensial, khilafah, parlemen, dan lainnya, atau bahkan basis ideologinya mau Islam, Kristen, Komunis, dll, itu semua dipersilakan. Yang penting adalah ketegasannya atau kita sebut sebagai kualitas integritas pemerintah beserta masyarakatnya. Nah, kalau mengutip rekomendasi Sayd Qutb, revolusioner Mesir pada masanya, justru perdebatan mekanis pemerintahan yang bagaimana pun akan tiada menemu ujung. Hanya akan sia-sia. Justru pentingnya apapun mekanismenya yakni harus berbasis prinsipal Islam beserta nilai-nilainya.

Demokrasi ala Nabi Muhammad justru menjadi contoh demokrasi yang menginspirasi adanya parlementarisme. Sebagaimana Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya, Islam dan Parlementarisme, menyatakan bahwa justru pada masa Nabi Muhammad inilah telah terbentuk konstitusi tertulis berupa Piagam Madinah. Bahkan hasil perumusan Piagam Madinah juga tersusun atas sistem musyawarah beserta keterwakilannya, syura dan ulil amr. Sangat demokratis bukan? Terlebih bila ingin lebih jelas terkait substansinya, bisa dibaca sendiri di situs lain tentang pokok-pokok Piagam Madinah (Medina Charter) yang sangat relevan dan tegas dalam mengutamakan kepentingan-kepentingan umat. Bahkan Zainal Abidin juga menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia. Jauh sebelum Barat merekomendasikan konstitusi dengan dalih demokrasi liberalnya.

Salah satu contoh betapa demokratisnya Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah, dibuka dengan:

Bismillâhirrahmânirrahīm. Hâdzâ kitâb min Muhammad Nabīshallallâhu ‘alaih wa sallam, bayna al-mu’minîn wa al-muslimîn min Quraisy wa Yatsrib wa man tabi’ahum falahiqa bihim wa jâhada ma’ahum 

(Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah piagam tertulis dari Nabi saw. kepada orang orang mukmin dan muslim, baik yang berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib, dan kepada segenap warga yang ikut bersama mereka, yang telah membentuk kepentingan bersama dengan mereka dan telah berjuang bersama mereka).

Selebihnya, memang tidak diurai lebih lanjut di sini terkait poin-poin Piagam Madinah secara keseluruhan. Di sini hanya mengurai secara sederhana dan substantif, bahwasanya demokrasi-teokrasi ala Nabi Muhammad bisa menjadi rekomendasi demokrasi yang perlu dikontekstualisasikan di era ini hingga selanjutnya.

Rekomendasi Demokrasi untuk Negeri Tercinta, Indonesia.

Mungkin terlalu jauh ya, mencontoh bagaimana peradaban demokrasi ala Nabi Muhammad pada masanya. Sedangkan di Indonesia punya kultur dan DNA masyarakat yang berbeda dengan masyarakat Arab. Maka, kita bisa kontekstualisasi kan bagaimana rekomendasi HOS Tjokroaminoto tentang sistem pemerintahan yang cocok untuk Indonesia. Notabene-nya HOS Tjokroaminoto adalah perwakilan DNA Nusantara serta berjuang di tanah negeri yang sama dengan kita.

HOS Tjokroaminoto memang tidak pernah menjadi presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun founding fathers Indonesia siapa yang tidak kenal atau bahkan tidak terpantik oleh semangat kebangsaan dari HOS Tjokroaminoto. Oleh karenanya, mari kita ulik salah satu rekomendasi sistem politik pemerintahan yang direkomendasikan dalam Tafsir Program Asas dan Program Tandhim Syarikat Islam (1931).

HOS Tjokroaminoto juga menyebut demokrasi dalam karyanya tersebut. Namun ia juga tak lupa menyertakan asas musyawarah dan mufakat dalam demokrasi. Hal ini yang menjadi persamaan nilai dengan sila ke-empat Pancasila. Maklum, karena pencetus ide Pancasila (Soekarno) sendiri terinspirasi dari bagaimana gurunya merekomendasikan asasnya dalam sistem pemerintahan. Pertanyaannya, apakah sistem pemerintahan sekarang benar-benar menganut musyawarah dan mufakat? Justru banyak sekali jajaran pejabat dalam lembaga-lembaga pemerintahan yang justru tidak mengindahkan sejatinya bermusyawarah dan bermufakat. Baik di ranah ideologis hingga teknis. Seringkali rapat sekadar rapat. Gelontoran anggaran rapat yang luar biasa dibanding anggaran program kerja. Bahkan banyak juga anomali pejabat pemerintahan yang tidak cocok sama sekali (unmatched) dengan kualifikasinya sebagai wakil rakyat.

Membicarakan kualifikasi pemimpin juga tak lepas dari bagaimana sistem pemerintahan dijalankan. Saya bersepakat dengan System Over Everything. Tapi sebelum sistem itu sendiri ditegakkan, perlunya penggerak sistem tersebut yang berintegritas, standar kualifikasi yang tinggi, bahkan keilmuan dan kemampuan yang meritokratif. Hal ini juga disebutkan oleh HOS Tjokroaminoto dalam karya yang sama. Suatu penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan juga perlunya ada kualifikasi. HOS Tjokroaminoto juga terinspirasi oleh rekomendasi pemilihan kepemimpinan ala Imam Al-Mawardi, cendekiawan muslim pertama yang meletakkan disiplin ilmu politik pemerintahan pada era Golden Ages Islam dengan karyanya Ahkam Sulthaniyah. Bahwasanya perlu adanya Ahl-Khiyar dan Ahl-Musyawarah. Ahl-Khiyar yaitu orang-orang yang lolos kualifikasi untuk dipilih nantinya. Tentunya punya kualifikasi khusus dan standar tinggi seorang pemimpin. Bukan kualifikasi yang hanya sekadar administratif atau bahkan bermodalkan transaksional berupa sogokan uang politik. Kemudian perlu adanya Ahl-Musyawarah, yaitu orang-orang yang ahli dalam musyawarah. Atau kalau dalam bahasa Pancasila-nya yakni kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Orang-orang ini sebagai keterwakilan tentunya juga punya kemampuan yang disertai kualitas kebijaksanaan yang utuh. Karena orang-orang ini yang nantinya akan memilih para kandidat Ahl-Khiyar untuk jadi pemimpin nantinya. Kalau kontekstual di keadaan Indonesia saat ini, tentu amat berbeda dengan rekomendasinya HOS Tjokroaminoto. Semua pemimpin dipilih menggunakan sistem ‘yang katanya’ demokrasi secara langsung via One Man One Vote. Ya, tau sendiri akibatnya bagaimana. Memang secara perlembagaan pemerintahan Indonesia ada namanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tapi bisa dilihat juga bagaimana perannya. Seakan hanya ada, namun tiada secara peran dan fungsi signifikannya.

Terakhir…

Sebagai rekomendasi, sebagai warga yang peduli dan mencintai negeri ini, saya (turut usul) rekomendasikan perubahan sistem politik pemerintahan. Pancasila beserta UUD’45 saya bersepakat tanpa komentar dengan segala substansinya sebagai dasar ideologis. Yang saya tidak sepakati yakni terkait mekanismenya. Tentang pemilihan kepemimpinan, mengembalikan keterwakilan via peran MPR amat sangat dekat untuk diterapkan. Trias Politica-nya perlu direformasi keberadaan dan fungsinya. Kemudian tentang kualifikasi kepemimpinan, memang perlunya kualifikasi dengan standar tinggi baik intelektual, emosional, atau bahkan religiositasnya yang stabil. Bukan sekadar transaksional. Serta perlu direvisi UU pemilihan umum tentang sistem One Man One Vote. Kiranya juga biar nanti lebih sangat hemat, baik secara tenaga atau pun finansial. Jadi, tidak perlu lagi penghabisan uang kampanye yang luar biasa banyaknya, hehe. Satu hal lagi, tentang masyarakatnya. Masyarakat yang demokratis, harus terbangun kualitas kritis-berintegritas. Saya jadikan satu-padu, kritis-berintegritas. Masyarakat yang kritis nalarnya dan tentunya punya integritas karakter yang kokoh dalam aksi-aksinya. Kalau sudah begini, tentunya jangan sampai ada kubu-kubuan atau bahkan kelompok dalam kelompok masyarakat. Seringkali pula, masyarakat sudah terlalu besar dengan segala kelompoknya, tapi belum padu dalam kesatuannya. Disinilah mengapa perlunya kritis-berintegritas harus dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Akhir, tentunya segala hal berkesimpulan juga pada yang satu, Tauhid. Semua harus berdasar pada Semurni-murni Tauhid. Bukan sekadar berdasar pada Sejumlah-jumlah Materi.

Sekian, kalau memang ada kurangnya, saya akan tambahi rekomendasinya beserta kritikannya. 

Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah

Billahi fi Sabililhaq

‘Isy Kariman Awmut Syahida

Salam Zelfbestuur-Aksi!

*Esai ini sebagai wujud abadi dari materi Demokrasi Omon-omon, Vox Populis Vox Dei: Vox Falsa, dalam forum Kajian Ranah Strategis Aktivis Peneleh, pada tanggal 20 Juni 2026 di Sekretariat Aktivis Peneleh.

Tinggalkan komentar